Sekilas Info

Tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Silahkan Ajukan Pertanyaan Anda pada kolom yang telah disediakan, khususnya terkait Permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai salah satu bentuk Pelayanan Hukum Kami kepada masyarakat. TERIMA KASIH...

Profil Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh

97 pertanyaan

93 jawaban

24 komentar

1.2k pengguna

Ajukan pertanyaan:
...