Bagi orang yang terbukti dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan bagi orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan / atau denda setinggi-tingginya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Terima kasih, semoga bermanfaat...