Pasien penderita Virus Covid-19 dapat merahasiakan kondisi kesehatannya, hal ini diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, akan tetapi apabila kepentingan masyarakat menghendaki akan perlunya informasi kesehatan pribadi seseorang tersebut, maka kondisi kesehatan pribadi orang tersebut dapat disebarluaskan.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal (a). Perintah UU; (b). Perintah pengadilan; (c). Izin yang bersangkutan; (d). Kepentingan masyarakat; (e). Kepentingan orang tersebut.”
Terima kasih, semoga bermanfaat...