0 suara
dalam Tata Usaha Negara oleh (290 poin)

1 Jawaban

–1 suara
oleh (2.4k poin)

Suatu perkara dinyatakan gugur apabila pada hari sidang pertama Penggugat atau semua Penggugat tidak datang atau tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan Tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan atau Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Terima kasih, semoga bermanfaat...

100 pertanyaan

107 jawaban

32 komentar

21k pengguna

...