Suatu gugatan yang sudah diajukan ke Pengadilan dapat diubah atau dicabut perkaranya, selama Tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Alinea 1 Pasal 271 Rv. Pencabutan gugatan yang dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban gugatan, tidak perlu persetujuan dari pihak Tergugat. Penggugat dalam hal ini masih dapat mengajukan kembali gugatannya ke Pengadilan.
Terima kasih, semoga bermanfaat...