0 suara
dalam Perdata oleh (270 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Dalam hal Penggugat atau Tergugat adalah Badan Hukum, maka principal yang dapat mewakili Badan Hukum tersebut untuk beracara di depan sidang Pengadilan adalah Pimpinan / Direktur dari Badan Hukum tersebut atau pegawai / karyawan yang ditunjuk / yang mendapat mandat / surat kuasa dari pimpinan / Direktur untuk mewakili Badan Hukum tersebut, dan sesuai anggaran dasarnya.

Terima kasih, semoga bermanfaat...

121 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.8k pengguna

...