Dalam hal Penggugat atau Tergugat adalah Badan Hukum, maka principal yang dapat mewakili Badan Hukum tersebut untuk beracara di depan sidang Pengadilan adalah Pimpinan / Direktur dari Badan Hukum tersebut atau pegawai / karyawan yang ditunjuk / yang mendapat mandat / surat kuasa dari pimpinan / Direktur untuk mewakili Badan Hukum tersebut, dan sesuai anggaran dasarnya.
Terima kasih, semoga bermanfaat...