0 suara
dalam Perdata oleh (270 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Badan Hukum Pemerintah / BUMN / BUMD sebagai subjek hukum,  dapat digugat secara perdata. Apakah proses acaranya dilakukan secara sederhana atau secara perdata biasa, harus dilihat terlebih dahulu apakah memenuhi atau tidak persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015.

Terima kasih, semoga bermanfaat...

97 pertanyaan

104 jawaban

32 komentar

17.8k pengguna

...