Putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan. Namun demikian Putusan NO tidak menghalangi Penggugat untuk mendaftarkan gugatan tersebut dalam gugatan perdata biasa.
Terima kasih, semoga bermanfaat...
97 pertanyaan
104 jawaban
32 komentar
17.8k pengguna