Putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) tidak dapat diajukan upaya hukum keberatan. Namun demikian Putusan NO tidak menghalangi Penggugat untuk mendaftarkan gugatan tersebut dalam gugatan perdata biasa.
Terima kasih, semoga bermanfaat...
104 pertanyaan
111 jawaban
32 komentar
39k pengguna