0 suara
dalam Perdata oleh (340 poin)

Desa kami terkena proyek pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol, namun pembayaran ganti rugi yang diberikan sangat kecil dan tidak sesuai dengan harga tanah saat ini, sehingga warga merasa keberatan dan menolak ganti rugi tersebut.

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Pada dasarnya jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan / atau besarnya ganti kerugian, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Jika dalam waktu 14 tersebut pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tidak mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat maka pihak tersebut dianggap telah "'menerima" bentuk dan besarnya ganti rugi hasil musyawarah karena hukum.

Terima kasih, semoga bermanfaat...

121 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.8k pengguna

...