Pada dasarnya jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan / atau besarnya ganti kerugian, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Jika dalam waktu 14 tersebut pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, tidak mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat maka pihak tersebut dianggap telah "'menerima" bentuk dan besarnya ganti rugi hasil musyawarah karena hukum.
Terima kasih, semoga bermanfaat...