Dalam Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa "di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahâ.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelaslah bahwa Kejaksaan cq Jaksa Pengacara Negara dalam beracara di depan persidangan baik Perdata maupun Tata Usaha Negara, hanya dapat mewakili Instansi, Lembaga Negara atau Pemerintah, dan tidak dapat mewakili orang perorangan / individu.
Terima Kasih, semoga bermanfaat...