0 suara
dalam Perdata oleh (120 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.7k poin)

Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...

Dalam Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kemudian, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing.

Selanjutnya dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Sehingga, ketentuan pasal tersebut dibuat mengingat bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh baik bagi pasangan dan keluarganya.

Menurut Ahli Hukum Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja dalam Hukum menurut Islam, UUP, dan Hukum Perdata/BW mengartikan pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang sudah terjadi dapat dibatalkan, apabila pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan dan pembatalan suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.

Adapun Pihak yang berhak dalam mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan adalah :

  • para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;

  • suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan

  • pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan. 

Terkait harta gono-gini, dalam perceraian sangat mungkin terjadinya sengketa pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada sehingga salah satu pihak akan kesulitan dalam menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini.

Berikut alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.

  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.

  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.

  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Tata Cara Pembatalan Perkawinan

Pihak-pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri. Kemudian, tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai.

Lebih lanjut, Tami Rusli (2013) menjabarkan sejumlah tata cara yang dimaksud, yakni melalui 5 tahapan sebagai berikut.

  1. Pengajuan gugatan

Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

  1. Pemanggilan

Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

  1. Persidangan

Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat. Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

  1. Perdamaian

Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal. Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

  1. Putusan

Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Demikian jawaban dari kami, terima kasih SALAM JPN...

101 pertanyaan

108 jawaban

32 komentar

22.7k pengguna

...