0 suara
dalam Perdata oleh (290 poin)

dan apakah pembatalan suatu rencana kerja secara sepihak sebelum adanya kontrak kerjasama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.7k poin)

Terima Kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...

Suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara  kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian).

Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. KUHPer menentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut undang-undang adalah: Perbuatan melanggar hukum, Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesalahan, Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. 

Perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 

Kesimpulannya :

  • Perbuatan melanggar hukum berarti melanggar peraturan hukum yang berlaku. 
  • Kerugian dapat berupa kerugian materiil, misalnya kerugian akibat tabrakan mobil, atau kerugian immaterial, misalnya ketakutan, kekecewaan, dan sakit. 
  • Kesalahan dapat berupa kelalaian. 
  • Hubungan kausal adalah hubungan antara perbuatan sebagai penyebab dengan kerugian sebagai akibat. 

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip kompensasi kerugian dijunjung tinggi. Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan di masyarakat dan memulihkan kerugian yang disebabkan oleh tindakan tidak sah. 

Persoalan "rencana kerja" dalam dunia usaha bisa kita lihat dari dua sudut pandang, tergantung pada kebiasaan bisnis/usaha dalam hal mengikat atau tidaknya rencana kerja (rencana untuk melakukan pekerjaan diwaktu akan datang). Jika pembicaraan rencana kerja tersebut dianggap telah menghasilkan kesepakatan sehingga mengikat para pihaknya, maka pemutusan rencana kerja secara sepihak dapat dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Namun jika tidak, maka akan sulit untuk mengatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah ada.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat...

Terima Kasih, SALAM JPN...

100 pertanyaan

107 jawaban

32 komentar

20.7k pengguna

...