Terima Kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...
Membakar sampah pada daerah perumahan tidak diperbolehkan. Membakar sampah melanggar undang-undang dan merupakan tindakan yang tidak berwawasan lingkungan.
Dasar hukumnya adalah Pasal 29 ayat (1) huruf g, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun bahaya membakar sampah dapat menyebabkan polusi udara dan pencemaran lingkungan, dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar kita, serta dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kanker, gangguan hati, gangguan sistem kekebalan tubuh, dan gangguan sistem reproduksi.
Sanksi jika melanggar yaitu :
- Sanksi pidana kurungan atau denda dapat diberikan atas tindakan pembakaran sampah sembarangan
- Sanksi pidana penjara dan denda dapat dikenakan kepada pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang ada.
Anda boleh melaporkan seseorang yang membakar sampah sembarangan sehingga mengganggu kenyamanan ke Aparat Penegak Hukum atau Polisi, karena memang tindakan membakar sampah ini adalah DILARANG. Namun, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung menangkap dan memberikan hukuman pidana. Biasanya akan dilakukan Restorative Justice dan mediasi terlebih dahulu.
Demikian terima kasih, SALAM JPN...