Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Surat Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah suatu Perjanjian yang dibuat antara dua Pihak atau lebih dan bersifat mengikat terhadap para Pihak tersebut, dalam hal ini Perjanjian antara Anda dan Seseorang tersebut. Semua bentuk Perjanjian tertulis dapat dijadikan Alat Bukti Surat dalam Persidangan. Bisa dilihat pada Pasal 164 HIR, Pasal 1866 KUH Perdata, dan Pasal 284 RBG.
Jika rekan bisnis Anda tidak melakukan kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat, maka Anda dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap rekan bisnis Anda tersebut. Yang perlu Anda perhatikan dalam menggugat adalah ketentuan Pasal Perjanjian yang dilanggar, Ketentuan penyelesaian perselisihan apakah melalui pengadilan atau arbitrase. Bila tidak disebutkan, maka dapat dianggap diselesaikan melalui pengadilan.
Gugatan perdata dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri yang disetujui atau di tempat dimana Perkara terjadi. Anda bisa konsultasi dengan Pengacara yang kompeten, karena permasalahan Anda harus menggugat sama pentingnya dengan pokok perselisihan atau perkara (gugatan) yang Anda punyai. Bila ada unsur tindak pidana, misalkan penipuan, maka anda dapat juga melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu polisi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima Kasih...
SALAM JPN...