Terima Kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...
Hal penting yang menjadi dasar hubungan antara Klien dengan Pengacara adalah Kepercayaan. Klien mempercayakan masalah hukumnya kepada Pengacara, agar Pengacara dapat mewakili mereka mengurus segala kepentingan hukum guna memenuhi rasa keadilan bagi mereka.
Adapun beberapa hal yang harus dipenuhi oleh klien terhadap Pengacaranya dalam menyelesaikan suatu kasus sebagai berikut :
- Pemberian surat kuasa, dimana surat kuasa ini sebagai dasar bagi Pengacara untuk bertindak mewakili kepentingan hukum kliennya dalam berhubungan dengan pihak ketiga. Dalam Surat Kuasa dijelaskan batasan-batasan yang dapat dilakukan seorang Pengacara;
- Klien berkewajiban memberikan segala informasi yang benar, yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi kepada Pengacaranya yang bertujuan agar dapat mengurus masalah tersebut secara maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pengacara;
- Kewajiban bagi klien untuk membayar Jasa / Honorarium kepada Pengacara yang telah melaksanakan tugasnya. Namun dalam hal tertentu adakalanya seorang Pengacara tidak membebankan biaya apapun kepada kliennya bila kliennya itu berasal dari golongan masyarakat yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum. Kesadaran untuk menolong masyarakat tidak mampu inilah yang membuat profesi Pengacara merupakan profesi yang mulia di mata masyarakat (officium nobile).
Hubungan antara klien dengan Pengacaranya biasanya dituangkan dalam bentuk suatu kontrak. Kontrak ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta lingkup kerja yang harus dilakukan oleh Pengacara. Didalam Kontrak tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan Pengacaranya, tentang uang jasa dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien.
Klien dapat menuntut Pengacaranya apabila dikemudian hari Pengacara tersebut tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ditentukan dalam kontrak sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi klien. Begitu juga sebaliknya (ps.1365 dan 1366 KUHPer).
Demikian penjelesannya, semoga bermanfaat. Terima Kasih...
SALAM JPN...