Terima kasih telah menggunakan Layanan Rukum Kejati Aceh...
Jika memberikan jaminan bagi pembayaran utang dengan sertipikat tanah sebaiknya dilakukan berdasarkan pembebanan hak tanggungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dengan begini, selain ada akta pembebanan hak tanggungan, pembebanan (penyerahan) hak kebendaan atas tanah dicatat pada buku tanah (yang melekat pada sertifikat tanah), sehingga ini menghindari transaksi yang dilakukan oleh Pak Sofyan dan Pak Rudi.
Karena Orang tua anda sudah terlanjur memberikan sertipikat tanah (bukti fisik) kepada Pak Sofyan dan dijual kembali kepada Pak Rudi serta telah dlakukan balik nama dan menjaminkannya kepada bank pemerintah, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Karena Orang tua anda sudah meninggal, maka anda harus membuktikan bahwa anda adalah ahli waris yang sah. Bukti tertulis dapat berupa keterangan ahli waris dari lurah/camat setempat atau penetapan pengadilan;
- Setelah memperoleh bukti ahli waris, anda dapat meminta pembatalan balik nama atas sertipikat tanah kepada pengadilan. Namun sebelumnya, anda perlu mengumpulkan bukti-bukti tertulis termasuk fotokopi sertipikat tanah atas nama Orang tua anda atau selain itu yang dapat menunjukkan kepemilikan tanah tersebut;
- Perlu anda ketahui bagaimana balik nama ke Pak Rudi atas sertipikat tanah tersebut, karena setiap balik nama dilakukan atas dasar perolehan hak tertentu, termasuk berdasarkan transaksi jual beli atau pengalihan hak lainnya. Termasuk pula untuk mengetahui (bila ada) apakah isi perjanjian atau kesepakatan apapun antara Pak Sofyan dan Pak Rudi;
- Mengenai status hutang Orang tua anda kepada Pak Sofyan dapat menjadi satu opsi untuk membantu upaya pembatalan sertipikat tanah atas nama Pak Rudi yaitu dengan cara melunasi hutang tersebut;
- Apabila anda telah mengetahui atau bahkan memiliki bukti-bukti di atas, maka anda dapat sebaiknya meminta konsultasi lebih mendalam dengan pengacara yang kompeten mengenai pembatalan sertifikat tanah tersebut dan hal-hal terkait lainnya upaya hukum apakah yang perlu dilakukan oleh anda.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat...
SALAM JPN...