+1 suara
dalam Perdata oleh (160 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.6k poin)

Terima Kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dinyatakan Pailit oleh Menteri Keuangan. Namun tidak semua BUMN, hanya yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi "Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan"

Jika disesuaikan dengan salah satu Tupoksi Kejaksaan RI pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Permohonan Kepailitan juga bisa diajukan oleh Kejaksaan dalam hal ini adalah Jaksa Pengacara Negara, sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004, "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum"

Namun tidak dengan sendirinya semua jenis pihak dapat dipailitkan, harus diperhatikan kualifikasi dan kapasitas Pihak tersebut. Logisnya kepailitan membutuhkan pihak yang cakap melakukan tindakan keperdataan seperti kepemilikan aset, perjanjian pihak ketiga dsb, sehingga dapat dikatakan bahwa yang dapat dipailitkan adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai subjek hukum.

Hal ini karena melihat sifat kepailitan yang merupakan sita umum terhadap harta kekayaan Debitur, maka sifat tersebut menuntut adanya kepemilikan mutlak atas harta yang sedianya akan dijadikan bundel kepailitan. Tidak ada artinya mempailitkan suatu entitas yang tidak memiliki hak milik atau kapasitas dalam keperdataan karena tidak ada apapun yang dapat disita untuk sita umum.

Untuk kepailitan BUMN, tidak dibedakan antara kepailitan terhadap badan hukum privat dan badan hukum publik seperti BUMN, baik yang berbentuk Persero maupun Perum dapat dipailitkan sebagaimana layaknya badan hukum privat dapat dipailitkan. Karena UU Kepailitan tidak membedakan antara kapasitas Badan Hukum tersebut dan dalam pengaturan BUMN sendiri dimungkinkan terjadinya Kepailitan bagi BUMN baik Persero maupun Perum.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

SALAM JPN...

97 pertanyaan

104 jawaban

32 komentar

17.4k pengguna

...