Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Dalam segi Hukum Pidana Anda bisa melaporkan Teman Anda dikarenakan telah melakukan Penipuan, dan Pengancaman.
Dalam segi Hukum Perdata, Anda bisa mengajukan Gugatan Perdata atas dasar Wanprestasi di Pengadilan Negeri Setempat dengan menyiapkan bukti surat yang sudah ada. Dalam hal hukum perdata terdapat 5 (lima) macam jenis yaitu : Bukti Surat, Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah, namun yang paling kuat adalah Bukti Surat.
Anda bisa menyiapkan Bukti Surat yaitu Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh Teman Anda, dan Tanda Bukti Pembayaran hutan Rp. 5 Jt tersebut. Dan selanjutnya Anda juga harus menyiapkan Saksi yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.
Jika Anda bisa membuktikan telah terjadinya Perjanjian, dan adanya isi Perjanjian yang dilanggar maka sudah bisa mengajukan gugatan atas dasar Wanprestasi. Bukti dukung lain berupa adanya upaya Anda untuk meminta kepada Teman Anda agar memenuhi isi Perjanjian (Pasal 1243 KUHPerdata). Anda juga bisa meminta kepada Pengadilan untuk membantu mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Teman Anda untuk memenuhi isi Perjanjian.
Dalam isi gugatan, Anda bisa menuntut Teman Anda agar membayar Ganti Rugi ditambah bunga dan keuntungan yang sekiranya didapat jika Teman Anda melaksanakan Perjanjian. Jika bunga tidak diperjanjikan secara tertulis, maka Anda hanya mendapat 6% (bunga menurut Undang-Undang).
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, Terima Kasih Salam JPN...