0 suara
dalam Perdata oleh

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.7k poin)

Terima kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati-Aceh...

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atas suatu properti. Kehilangan AJB bisa menjadi masalah serius karena dapat menghambat proses jual beli properti di masa depan. Jika akta jual beli (AJB) hilang, langkah pertama adalah melaporkannya ke polisi dan mendapatkan surat keterangan kehilangan. Kemudian, hubungi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat AJB asli untuk mengajukan penerbitan AJB baru. Anda perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung, seperti kwitansi pembayaran, surat pernyataan saksi, dan surat keterangan kehilangan dari polisi. 

Berikut adalah langkah-langkah detailnya :

1. Membuat Laporan Kehilangan ke Polisi:

Lapor ke kantor polisi terdekat dan dapatkan surat keterangan kehilangan. 

2. Menghubungi Notaris/PPAT:

Datang ke notaris atau PPAT yang menerbitkan AJB asli untuk meminta bantuan dalam proses penerbitan AJB baru. 

3. Mempersiapkan Dokumen Pendukung:

    • Kwitansi pembayaran proses jual beli (jika ada). 

    • Surat pernyataan dari dua orang saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB. 

    • Surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya yang menyatakan AJB hilang. 

    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 

    • Surat pernyataan dari pejabat setempat (RT/RW, Kelurahan, atau Kecamatan). 

4. Mengajukan Permohonan Penerbitan AJB Baru:

Ajukan permohonan penerbitan AJB baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau PPAT sesuai dengan ketentuan. 

5. Verifikasi dan Penerbitan:

BPN atau PPAT akan melakukan verifikasi dokumen dan menerbitkan AJB baru setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi. 

6. Ambil AJB Baru:

Setelah AJB baru diterbitkan, Anda dapat mengambilnya di kantor notaris atau BPN. 

 Demikian Jawaban dari kami, Terima Kasih SALAM JPN...

 

101 pertanyaan

108 jawaban

32 komentar

22.6k pengguna

...