Terima kasih sudah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melaksanakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Se-Aceh bertugas untuk membantu dalam percepatan, pengamanan serta proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPN di wilayah Aceh.
Karena banyaknya tanah wakaf yang belum disertifikasi di wilayah Aceh, sehingga dapat menimbulkan potensi dan celah bagi mafia tanah untuk menyalahgunakannya. Untuk itu, agar masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya, dapat segera mengurusnya di Kantor Kementerian Agama setempat, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat,
Terima Kasih, SALAM JPN...