bahwa dalam setiap proses hukum itu selalu ada tahapan-tahapan baik itu proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan dan setiap proses itu selalu harus dilakukan evaluasi sejauh mana sudah dilakukannya tindakan-tindakan proses hukum tersebut jadi yang dimaksud dengan proses perkembangan penyidikan adalah sejauh mana perkembangan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh suatu Instansi.