Terima kasih sudah bertanya...
tidak boleh... Setiap orang yang ingin menerbitkan berita harus memiliki data dan fakta yang akurat karena jika tidak, orang tersebut bisa dituntut. Dan tidak boleh menerbitkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu, dan keterangannya dimuat dalam berita online tsb.
Jika berita menyangkut kepentingan publik dan bersifat mendesak/urgent dan penting, berita boleh terbit meskipun belum ada konfirmasi dari pihak lain, misalnya bencana alam dan kejahatan dengan alasan berita kejahatan tidak segera diterbitkan karena takut tersangkanya keburu kabur.
Berita boleh terbit sebelum ada konfirmasi bila sumber yang dikutip kredibel dan ada upaya media melakukan konfirmasi yang ditulis dalam berita online.
demikian jawaban kami, semoga terbantu....