+2 suara
dalam Perdata oleh (140 poin)

Salam. Berapa lama/ berapa tahun kasus perdata masih bisa di proses hukum?

Ini terkait keinginan saya utk melaporkan asuransi AXA Mandiri, dimana pd 2011 lalu saya ikut kepesertaan asuransi jiwa nya. Namun setelah hampir 2 tahun saya setor premi dan tabungan (total 30juta-an sdh setor), saya mengalami musibah kecelakaan tunggal, yg mengakibatkan saya tdk mampu (secara ekonomi), setor premi nya. Setelah 1 tahun, saya ingin mengambil dana asuransi yg tersisa dan menghentikan kepesertaan asuransi, ternyata dinyatakan AXA Mandiri, bhw dana saya telah hangus tak tersisa.

Saya telah mengadukan kasus ini ke lembaga OJK dan meminta mediasi, namun setelah 1 tahun juga, baru saya dapatkan jawaban OJK , bhw dana saya juga tdk bisa di tarik.

Setelah berlalu 9 tahun ini, apakah kasus tersebut, masih bisa saya laporkan dan naikkan ke proses hukum?

Demikian, atas perhatian dan bantuan jawaban hukum atas pertanyaan saya diatas, saya sampaikan terimakasih .

Wassalam 

1 Jawaban

+1 suara
oleh (3.3k poin)
Terima kasih atas pertanyannya...

Menurut kami, kasus Sdr. tersebut masih bisa dinaikkan ke dalam proses hukum karena di dalam Pasal 1967 KUHPerdata, semua tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu 30 (tiga puluh) tahun, karena hukum perdata bersifat multifact dalam arti perdata umum daluarsa ialah selama 30 (tiga puluh) tahun. Namun untuk bidang keperdataan spesifik tertentu, daluarsa hak menuntut dapat kurang dari 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan ketentuan hukum spesifik yang mengaturnya sehingga dengan demikian, jangka waktu 9 tahun dari kasus saudara, masih bisa diajukan gugatan ke pengadilan setempat.

Demikian jawaban kami, semoga terbantu.....

121 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.8k pengguna

...