Terima Kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Surat Wasiat bisa dibatalkan atau dicabut oleh Pembuatnya. Artinya, hal yang membatalkan surat wasiat tersebut adalah Pencabutan atau Pembatalan surat wasiat oleh pembuat wasiat.
Hal ini mengingat wasiat adalah kehendak terakhir dari Pewaris, maka Pewaris dapat menentukan apa yang dikehendakinya untuk terjadi terkait dengan harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia. Adapun ketentuan tentang pencabutan wasiat terdapat dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara :
- Membuat Wasiat yang dibuat kemudian, atau surat wasiat baru; atau
- Akta Notaris yang khusus mengandung pernyataan Pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dahulu.
Ketentuan ini berlaku umum terhadap segala macam bentuk wasiat yang dibuat. Apabila wasiat tersebut ditulis tangan sendiri (wasiat olografis) oleh Pewaris kemudian diserahkan kepada Notaris, namun Pembuat wasiat ingin mencabut wasiat tersebut, maka ia boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu dan pengembalian wasiat tersebut dapat dibuktikan dengan Akta Autentik. Dengan pengembnalian wasiat tersebut, maka wasiat yang semacam ini dianggap telah dicabut.
Demikian penjelasan dari kami, terima kasih...
SALAM JPN...