Terima Kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...
Penggugat/Pemohon harus mendaftar sendiri tidak dapat diwakilkan. Ketika Penggugat/Pemohon sudah kembali dari Luar Negeri atau berada ditempat, Penggugat /Pemohon langsung mendaftar urus perceraiannya ke Mahkamah Syariah. Setelah seminggu daftar langsung mendapat panggilan sidang. Adapun syarat pengajuan Perkara sebagai berikut :
1. Foto copy KTP Penggugat/ Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi materai 6.000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
2. Foto copy kutipan/duplikat akta nikah penggugat/pemohon sebanyak 1 lembar dan diberi materai 6.000 kemudian dilegalisir Kantor Pos.
3. Menyerahkan surat guguatan/ permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/ Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
4. Membayar Panjar biaya perkara melalui Bank ynag bekerjasama dengan Mahkamah Syariah yang jumlahnya sesuai dengan penghitungan meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
5. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum, seperti Advocat/ Pegacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advocat 1 lembar yang masih berlaku.
6. Bagi Pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan Surat Izin dari Ketua Mahkamah Syariah setempat.
7. Bagi Pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
Adapun Dasar Hukum Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Perceraian adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2023 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017.
Demikian penjelasan dari kami, terima kasih...
SALAM JPN...