0 suara
dalam Lain-lain oleh
saya mau tanya apakah bisa daftar proses perceraian sedangkan adik masih di luar negeri sedang bekerja dan pulng bulang depan sidang di gelar setalah adik pulang

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.8k poin)
diedit oleh

Terima Kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...

Penggugat/Pemohon harus mendaftar sendiri tidak dapat diwakilkan. Ketika Penggugat/Pemohon sudah kembali dari Luar Negeri atau berada ditempat, Penggugat /Pemohon langsung mendaftar urus perceraiannya ke Mahkamah Syariah. Setelah seminggu daftar langsung mendapat panggilan sidang. Adapun syarat pengajuan Perkara sebagai berikut :

1.   Foto copy KTP Penggugat/ Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi materai 6.000 kemudian dilegalisir  di Kantor Pos.

2.   Foto copy kutipan/duplikat akta nikah penggugat/pemohon sebanyak 1 lembar dan diberi materai 6.000 kemudian dilegalisir Kantor Pos.

3.   Menyerahkan surat guguatan/ permohonan sebanyak 6 lembar, yang  meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera  Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/ Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.

4.   Membayar Panjar biaya perkara melalui Bank ynag bekerjasama dengan Mahkamah Syariah yang  jumlahnya sesuai dengan penghitungan meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

5.   Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum, seperti Advocat/ Pegacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advocat 1 lembar yang masih berlaku.

6.   Bagi Pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan Surat Izin dari Ketua Mahkamah Syariah setempat.

7.   Bagi Pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.

Adapun Dasar Hukum Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Perceraian adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2023 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017.

Demikian penjelasan dari kami, terima kasih...

SALAM JPN...

102 pertanyaan

109 jawaban

32 komentar

25.9k pengguna

...