Bahwa menurut ketentuan Undang- undang Nomor : 12/Drt/1991 tentang Senjata Api, dalam Pasal 1 ditentukan bahwa setiap orang tanpa hak memasukkan, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaany padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak di hikum dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setingginya 20 tahun, jadi berdasarkan ketentuan tersebut siapa yang memiliki senjata api ilegal merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum atau ilegal, yang dapat dijatuhkan hukuman sesuai ketentuan pasal tersebut di atas.