Bahwa dalam tata tertib prosespersidangan di Pengadilan yang sudah tertulis di dalam ruang sidang yang menyatakan tidak boleh berbicara, tidak boleh makan, tidak boleh membaca koran, dll, apalagi kalau berteriak karena dapat menggangu jalannya nya perrsidangan dan dianggap suatu pelanggaran dan dapat dikenakan saksi, sehingga dapat dikeluarkan secara paksa oleh petugas pengadilan.