Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antar Negara yang berperang dan menentukan juga larangan-larangan berperang contoh nya deklarasi perang (pasal 2 Piagam PBB 1945) dan sejumlah pasal lainnya dalam piagam tersebut yang membatasi hak Negara anggota untuk medeklasikan perang.