Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PT. PLN memiliki hak dan kewajiban sebagai Perusahaan yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan kepada Pelanggan. Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ayat 1 berbunyi : "Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam Undang-Undang tersebut memang PT. PLN berhak menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah guna mendukung usaha penyediaan listrik, namun PT. PLN juga memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah tersebut.
Dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PT. PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik. PT. PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah diatur di dalam Pasal 30.
Dalam Pasal 30 ayat (2) disebut : "Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik."
Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.
Jadi, seharusnya untuk pemindahan tiang listrik milik PT. PLN yang berada di atas tanah milik seseorang, tidak dikenakan biaya, dan seharusnya PT. PLN membayar kompensasi terhadap tanah yang digunakan untuk membangun tiang listrik kepada pemilik tanah.sumeks.co.id
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat...
Terima Kasih, SALAM JPN...