+1 suara
dalam Hukum oleh (980 poin)

1 Jawaban

+1 suara
oleh (3.3k poin)
dipilih oleh
 
Jawaban terbaik

Bahwa setiap orang  yang  dinyatakan sebagai penjahat perang dapat di adili di   Peradilan  Mahkamah Internasional yang berdomisili di Den Haag Belanda sesuai dengan konfensi Den Haag pertama 1899 dan Konfensi Den Haaq 1907. konfeksi-konfeksi Den Haaq adalah sebagian dari pernyataan-pernyataan formal pertama dalam hukum perang dan kejahatan perang dalam batang tubuh hukum Internasional. Pada tanggal 30 Mei 2008 diadakan Konvensi Munisi Tandan yang ditanda tangangi di Oslo pada tanggal 3 Desember 2008 adalah traktat Internasional yang melarang Bom Tandan (Bom Curah) yang diikuti oleh 100 Negara yang berlaku 1 Agustus 2010.

oleh (980 poin)
Bagus sekali penjelasannya.

97 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

11.6k pengguna

...