Bahwa setiap orang yang dinyatakan sebagai penjahat perang dapat di adili di Peradilan Mahkamah Internasional yang berdomisili di Den Haag Belanda sesuai dengan konfensi Den Haag pertama 1899 dan Konfensi Den Haaq 1907. konfeksi-konfeksi Den Haaq adalah sebagian dari pernyataan-pernyataan formal pertama dalam hukum perang dan kejahatan perang dalam batang tubuh hukum Internasional. Pada tanggal 30 Mei 2008 diadakan Konvensi Munisi Tandan yang ditanda tangangi di Oslo pada tanggal 3 Desember 2008 adalah traktat Internasional yang melarang Bom Tandan (Bom Curah) yang diikuti oleh 100 Negara yang berlaku 1 Agustus 2010.