Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Sudah pasti tanah sawah yang anda miliki akan diganti rugi oleh PT. PLN (Persero), hanya saja memerlukan proses penanganan dan diperlukan bukti kepemilikan dari tanah sawah anda.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik tanggal 17 Juni 2021.
PT. PLN (Persero) akan membayar ganti rugi atas tanam tumbuh yang berada di jalur lintasan tenaga listrik sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tim KJPP merupakan Pihak ketiga yang ditugaskan oleh PT. PLN (Persero) untuk menilai besaran harga tanah atau bangunan serta tanaman yang akan diganti rugi.
Berikut Formula Perhitungan Kompensasi atas tanah, bangunan, atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas : tertaut
- Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanah : Kompensasi = 15% x Luas Tanah dalam meter persegi x Nilai Pasar tanah per meter persegi dari Lembaga Penilai;
- Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan : Kompensasi = 15 % x Luas Bangunan dalam meter persegi x Nilai Pasar bangunan per meter persegi dari Lembaga Penilai;
- Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman : Kompensasi = Nilai Pasar Tanaman dari Lembaga Penilai;
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat...
Terima kasih, SALAM JPN...