Terima kasih atas pertanyaannya...
Rohaniawan dihadirkan pada saat akan dilakukan eksekusi mati apabila terpidana tersebut membutuhkannya, artinya terpidana tersebut juga bisa menolak rohaniawan untuk dirinya.
syaratnya secara umum adalah mengetahui, mengerti dan memahami tentang agama yang dianutnya.
Demikian jawaban kami... semoga terbantu...