Terima kasih sudah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...
Pejabat yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ditegaskan juga di Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 (dua) lembar.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau turunannya. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Tentunya PPAT/Notaris tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan. Namun juga perlu dipersiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti Kwitansi pembayaran, surat pernyataan kedua saksi, surat pernyataan Pejabat lokal / ketua adat, surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh PPAT, maka PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB. Jika PPAT menolak, Anda dapat membuat pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan yang disediakan pihak Kementerian / BPN dengan bertujuan untuk pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terjadi AJB lain. Hali ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih, SALAM JPN...