Bahwa sistem pemerintahan di Indonesia terbagi 3 (tiga) bidang kekuasaan yaitu bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, dan yang berwenang dalam bidang Peradilan adalah bidang Yudikatif yang didasarkan kepada ketentuan undang- undang yang sudah ada mengatur tentang perbuatan pidana dan penjatuhan hukumnya demikian juga dengan ketentuan hukuman mati. untuk melakukan hukuman mati tersebut baru bisa dilaksanakan bila sudah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan baru bisa dilaksanakan. Sedangkan dalam sistem peradilan Pemerintahan Aceh (Qanun) belum ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman mati.