Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh.
Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Harta berupa Tanah atau Bangunan diatasnya wajib membayar pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika Tanah atau Bangunan tersebut digunakan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, maka wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Anda telah memiliki bagian tanah yang didapat dari warisan orang tua dan telah dibaliknamakan ke nama Anda, tentunya Anda telah melakukan pemecahan tanah. Dengan demikian Anda diharuskan untuk membayar PBB P2 secara pribadi atas tanah milik Anda. Pembayaran PBB P2 tersebut diwajibkan kepada Wajib Pajak yang dibayarkan setiap tahunnya, baik tanah tersebut mau dijual ataupun tidak.
Sebagai tambahan, jika Tanah tersebut belum dilakukan pemecahan, dalam arti masih dengan status atas nama orang tua Anda, maka Anda perlu membayar PBB P2 atas tanah warisan tersebut secara Kolektif bersama dengan ahli waris yang lain.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat...
Salam JPN...