Terima Kasih atas pertanyaannya..
Hukuman Mati di Indonesia berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.
Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi. Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan. Para tersangka akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.
Tersangka akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan tersangka untuk duduk atau berdiri. Tentara menembak jantung tersangka dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi peluru dan sisanya tidak sama sekali. Jika tersangka tidak tewas, maka diizinkan untuk menembak tersangka di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.
Demikian Jawaban dari kami, semoga terbantu...
Terima kasih....