Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Yang perlu Anda lakukan adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) Balik Nama sertipikat tanah, karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli.
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta juga bisa tidak dibuat PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, melainkan didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dihadiri para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal 2 (dua) saksi. PPAT selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani AJB harus menyampaikan Akta dan Dokumen terkait untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat...
SALAM JPN...