0 suara
dalam Perdata oleh
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin balik nama sertipikat tanahnya atas nama saya, namun karena tempat tinggal penjual sudah jauh (beda pulau), apakah bisa balik nama sertipikat tanpa penjual? trims.

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.8k poin)

Terima kasih telang menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...

Soal “balik nama” pemegang sertifikat tanah Hak milik (SHM) terjadi karena adanya peralihan hak kepemilikan. Sehingga demi kepastian hukum, pemegang hak tanah yang baru mengganti nama pemegang hak yang lama yang tercantum dalam SHM menjadi nama pemegang hak yang baru. 

Menurut rezim hukum tanah Indonesia, masalah balik nama sertipikat tanah berada dalam kegiatan “pemeliharaan data pendaftaran tanah” yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan/BPN akibat terjadinya perubahan – perubahan yang mungkin terjadi terhadap objek tanah yang sudah pernah didaftarkan/disertipikatkan (baik perubahan data fisik maupun data yuridis). Terjadinya perubahan data fisik atau data yuridis tersebut wajib didaftarkan oleh pemegang hak kepada kantor pertanahan. 

Dilihat dari pertanyaan anda, kami berasumsi balik nama yang anda maksudkan karena telah terjadi peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang pernah anda lakukan. Sehingga terjadi perubahan data yuridis (data nama pemilik tanah pada SHM akan diubah menjadi nama anda). 

Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, suatu peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang atau akta yang tidak dibuat oleh PPAT namun kebenarannya diakui oleh Kantor Pertanahan. Artinya pendaftaran perubahan data yuridis SHM (Balik Nama) yang akan anda lakukan harus dibuktikan dengan adanya suatu akta yang dibuat oleh PPAT. Karena peralihan hak yang terjadi akibat jual beli, maka akta yang dibuat oleh PPAT yang dapat menjadi dasar perubahan data yuridis pendaftaran tanah adalah “Akta Jual Beli” (Pasal 95 Peraturan Menteri Agraria No.3 Tahun 1997). 

Jadi kembali kepada pertanyaan anda, maka menurut kami untuk melakukan balik nama SHM dari tanah yang sudah anda beli dapat dilakukan tanpa harus ada penjual tanahnya (yang berada beda pulau) namun cukup dengan melampirkan “Akta Jual Beli” yang sah dibuat oleh PPAT. 

Namun untuk lebih mengetahui syarat – syarat administrasi (dokumen apa saja) yang diperlukan dalam rangka pengurusan Balik nama SHM ini, kami sarankan agar anda mengunjungi Kantor Pertanahan yang secara teknis lebih mengetahuinya. Demikian jawaban kami, semoga membantu dan terima kasih.

SALAM JPN...

104 pertanyaan

111 jawaban

32 komentar

39.7k pengguna

...