Terima kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Program tanah wakaf dari kejaksaan maksudnya adalah Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk membantu percepatan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sesuai dengan Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, antara Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, dan Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh pada Februari 2023 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf.
Mengingat banyaknya tanah wakaf yang belum disertipikatkan di daerah Aceh, maka Kejaksan Tinggi Aceh turut membantu dalam percepatan pelaksanaannya, karena program ini juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah.
Hal ini bertujuan guna menghindari terjadinya kepemilikan tanah wakaf yang diambil oleh mafia tanah sehingga dapat dialihfungsikan.
Untuk itu agar masyarakat yang ingin menyalurkan tanah wakaf, dapat langsung mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk diproses lebih lanjut. Dan jika ada yang mengetahui tentang adanya indikasi Mafia Tanah juga bisa dilaporkan kepada Pihak yang berwenang.
Terima kasih... SALAM JPN...