Terima kasih telah menggunakan Layanan RUKUM Kejati Aceh...
Anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orangtua angkatnya namun ia berhak untuk mendapatkan kasih sayang yang layak seperti anak kandung, berupa nafkah, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan hidup lainnya.
Dikarenakan tidak adanya hubungan darah tersebut, maka anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya sesuai dengan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam.
Namun anak angkat berhak atas sebahagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar Wasiat Wajibah sebagaimana Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang besarnya tidak lebih dari satu per tiga dari seluruh harta peninggalan orangtua angkatnya.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat...
Terima Kasih, SALAM JPN...