Terima kasih sudah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Berdasarkan Putusan MA Nomor 976 K/Pdt/2015 "... bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti Hak yang bersifat otentik, maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang lebih awal terbit adalah yang sah dan berkekuatan hukum".
Dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 : "Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu"
Dari ketentuan tersebut, hal yang dapat dilakukan adalah :
- Melakukan pengaduan dan pengecekan di Kantor BPN setempat;
- Melakukan Gugatan Pembatalan Sertipikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat;
- Melaporkan terkait pidana ke Kepolisian setempat karena adanya indikasi pemalsuan surat / sertipikat palsu;
- Melakukan Gugatan perdata terkait kepemilikan.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat...
Terima Kasih, SALAM JPN...