+1 suara
dalam Perdata oleh (300 poin)
Saya ingin menjual rumah di atas tanah pribadi saya. Setelah mendapat pembeli dan mengecek lahan saya, ditemukan double sertipikat dengan nama orang lain, padahal kenyataannya lahan tersebut adalah milik saya, yang saya peroleh dari warisan orangtua saya.

Apakah yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya. Terima kasih.

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.1k poin)

Terima kasih sudah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...

Berdasarkan Putusan MA Nomor 976 K/Pdt/2015 "... bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti Hak yang bersifat otentik, maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang lebih awal terbit adalah yang sah dan berkekuatan hukum".

Dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 : "Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu"

Dari ketentuan tersebut, hal yang dapat dilakukan adalah :

  1. Melakukan pengaduan dan pengecekan di Kantor BPN setempat;
  2. Melakukan Gugatan Pembatalan Sertipikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat;
  3. Melaporkan terkait pidana ke Kepolisian setempat karena adanya indikasi pemalsuan surat / sertipikat palsu;
  4. Melakukan Gugatan perdata terkait kepemilikan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat...

Terima Kasih, SALAM JPN... 

117 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

6.1k pengguna

...