Terima kasih sudah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Selain bertugas di Kejaksaan, seorang Jaksa dapat menjabat baik struktural maupun fungsional dan bertugas pada Instansi Pemerintah lain dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hali ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, juncto Peraturan MenPAN RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah, juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah.
Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI.
Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapat menjalankan penugasan. Jenis jabatan terdiri dari jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrasi, dan jabatan Fungsional. Pegawai yang melaksanakan penugasan di tempat lain tetap berstatus sebagai pegawai Kejaksaan RI, namun pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas atau jabatan tetap berada di Intansi dimana Jaksa tersebut bertugas.
Dengan kata lain, seorang Jaksa dapat bertugas pada Instansi lain dengan syarat Jabatan Struktural yang melekat di Kejaksaan harus ditinggalkan sehingga tidak terjadi rangkap jabatan ketika menjabat di Instansi lain.
Dan setelah bertugas pada Instansi lain, Jaksa tersebut juga bisa kembali bertugas kepada Kejaksaan RI jika sudah direkomendasi oleh Pimpinan.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat...
Terima Kasih, SALAM JPN...