Terima Kasih telah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Terkait permasalahan Investasi Bodong, kebanyakan mengarah kepada Penipuan, dimana sang Pemilik Investasi menjanjikan berbagai macam bentuk keuntungan yang tinggi dengan mengajak Para Investor (Korban) untuk mengikuti persyaratan dan menyerahkan uang sebagai bentuk kontribusi dalam Investasi tersebut dengan jangka waktu tertentu.
Sehingga, setelah Jangka Waktu yang telah dijanjikan tiba, dan Para Investor ingin mengambil dana / keuntungan dari Investasi tersebut, sang Pemilik Investasi tidak bisa memberikannya.
Tentunya sang Pemilik Investasi banyak berdalih memberikan berbagai macam alasan agar dana tersebut tidak dapat dicairkan sehingga Para Investor memakluminya.
Dalam hal ini, jelas terdapat Tindak Pidana Penipuan yang telah dilakukan oleh Pemilik Investasi, sehingga Para Korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Dan jika terdapat hal seperti ini, SEGERA Laporkan kepada Kepolisian terdekat untuk menindaklanjuti Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Pemilik Investasi tersebut sehingga tidak terdapat Korban berikutnya.
Jadi, Jaksa Pengacara Negara tidak dapat membantu permasalahan tersebut, dikarenakan permasalahan tersebut adalah Tindak Pidana, sehingga Pihak yang lebih berwenang untuk mengatasinya adalah Pihak Kepolisian.