Terima kasih sudah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...
Dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam Bab III tentang Penegakan Hukum pada Poin 3 huruf C, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa menegakkan keadilan dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, kemudian dapat mengajukan permohonan terkait keperdataan, antara lain :
- Permohonan Pembatalan Perkawinan;
- Permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengelola harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang Wakil;
- Permohonan agar seorang Ayah atau Ibu dibebaskan atau dipulihkan dari pembebasan kekuasaannya sebagai orang tua;
- Permohonan pengangkatan seorang Wali dari anak yang belum dewasa;
- Permohonan pemecatan seorang Wali dari anak yang belum dewasa;
- Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia.
Permohonan Pembatalan Perkawinan dimaksud adalah berbeda dengan Perceraian.
JPN mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan dalam hal terjadi perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, Wali Nikah yang tidak sah, atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi (vide Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal terdapat alasan selain dimaksud di atas, untuk kepentingan umum JPN dapat mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan kepada Pengadilan.
Informasi tentang adanya perkawinan sebagaimana dimaksud, diperoleh dari Instansi terkait, masyarakat, dan/atau Internal Kejaksaan.
Dari penjelasan tentang tupoksi JPN tersebut, dengan demikian Kejaksaan tidak dapat membantu untuk urusan Perceraian.
Demikian disampaikan, terima kasih...
SALAM JPN...