+1 suara
dalam Hukum oleh (280 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (1.1k poin)

Terima kasih sudah menggunakan layanan RUKUM Kejati Aceh...

Jika Anda mengalami atau mengetahui kasus dugaan Mafia Tanah di wilayah Aceh, Anda bisa segera langsung melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, atau ke Kejaksaan Negeri terdekat di daerah Anda.

Laporan Anda akan diterima oleh Tim Khusus Satgas Mafia Tanah, dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung untuk memudahkan Tim. Laporan dalam bentuk surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah setempat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, yang bertujuan untuk memberantas kejahatan pertahanan. Dalam Perpres tersebut penyelesaian konflik sengketa dan kejahatan pertanahan menjadi salah satu obyek dan dengan dalam Perpres tersebut disebutkan semua aparat baik Polri, KPK, Kejaksaan,TNI dan Lembaga Peradilan untuk menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan dan terima kasih...

Salam JPN...

97 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

11.6k pengguna

...