Terima Kasih sudah menggunakan Layanan Rukum Kejati Aceh.
Setiap Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN maupun BUMD dapat bekerja sama dengan Kejaksaan RI di masing-masing wilayah, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh.
Untuk dapat melakukan kerja sama, Instansi atau Lembaga Negara tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Aceh akan mengkonfirmasi permohonan dan akan mengatur waktu untuk melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama pada Instansi tersebut.
Dan sebelum pelaksanaan penandatanganan, agar bersama-sama dilaksanakan rapat untuk membahas poin-poin kerja sama dan pelaksanaannya...
Demikian disampaikan,
Terima Kasih, Salam JPN...