Terima kasih sudah menggunakan layanan Rukum Kejati Aceh...
Qanun tidak boleh dianggap lebih tinggi dari pada Peraturan Perundang-Undangan. Kedudukan Qanun tersebut termuat dalam ketentuan Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa Qanun Aceh adalah Peraturan Perundang-Undangan sejenis Peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyelenggaran pemerintahan dan kehidupan masyarakat aceh.
Selain itu, kedudukan Qanun juga secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 7 penjelasan Poin F yang menyebutkan bahwa Qanun setara dengan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian maka Qanun tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 karena secara hierarki, Qanun berada jauh di bawah UUD RI 1945.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat...
Salam JPN