Terima kasih telah menggunakan layanan Rukum Kejati Aceh...
Sebelumnya dijelaskan tugas pokok dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan RI adalah melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dalam wilayah hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam masyarakat, peran hukum Datun terdapat dalam tupoksi Penegakan Hukum, dan Pelayanan Hukum.
Penegakan Hukum adalah tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Penegakan Hukum dimaksud meliputi :
- Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ( Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974);
- Mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan. (Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
- Mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum. (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang).
Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Masyarakat dapat memanfaatkan fungsi Pelayanan Hukum Kejaksaan dengan datang langsung ke Kantor Kejaksaan terdekat, atau melalui layanan aplikasi Pelayanan Hukum dari masing-masing Kejaksaan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih semoga bermanfaat...
Salam JPN