Dalam Hukum Islam tidak bisa, karena harus menunggu masa idah setelah selesai persalinan selama 4 bulan...
Artinya Anda baru bisa menggugat cerai suami setelah sang anak lahir dan menunggu habis masa idah 4 bulan setelah kelahiran sang anak.
Namun, untuk menggugat cerai Suami harus ada alasan yang benar-benar kuat misalnya KDRT, Suami tidak memberikan nafkah selama 3 bulan, atau percekcokan rumah tangga setiap harinya yang tidak bisa diselesaikan dan lainnya.
Terima kasih, semoga bermanfaat...