0 suara
dalam Lain-lain oleh (360 poin)

1 Jawaban

0 suara
oleh (2.4k poin)

Dalam Hukum Islam tidak bisa, karena harus menunggu masa idah setelah selesai persalinan selama 4 bulan...

Artinya Anda baru bisa menggugat cerai suami setelah sang anak lahir dan menunggu habis masa idah 4 bulan setelah kelahiran sang anak.

Namun, untuk menggugat cerai Suami harus ada alasan yang benar-benar kuat misalnya KDRT, Suami tidak memberikan nafkah selama 3 bulan, atau percekcokan rumah tangga setiap harinya yang tidak bisa diselesaikan dan lainnya. 

Terima kasih, semoga bermanfaat...

92 pertanyaan

95 jawaban

32 komentar

13.6k pengguna

...